Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil meringkus pelaku pengedar obat-obatan terlarang, Senin (11/9/2023) lalu.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan memalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, laporan itu didapat dari masyarakat di Desa Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), terdapat melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
“Kami langsung melakukan penyeledikan dari hasil laporan masyarkat, dan kami langsung mengamankan laki-laki berinisial KF, yang merupakan salah satu warga Pengambau Hilir Luar, Kecamatan Haruyan, kata Husaini, Jumat, (15/9/2023).
Baca juga: Polda Kalsel Berikan Layanan Kesehatan Kepada Warga Aluh-Aluh Banjarbaru
Ketika dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti ada 2.134 obat-obatan terlarang yang diduga pil Dextro.
“Obat-obatan itu kami temukan dalam keadaan terbungkus dengan plastik klip warna bening,” kata Husaini.
Hasil dari barang bukti ditemukan oleh pihak kepolisian yaitu, satu paket obat-obatan terlarang yang siap diedarkan, satu buah handphone merek Redmi, satu buah sepeda motor dengan merek F1ZR warna merah.
Tersangka saat ini telah diamankan dengan bersama beberapa barang bukti yang telah diamankan, di Mapolres HST untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya