Simpan Sabu 0,35 Gram Ari Warga Pemurus Luar Ditangkap Polisi

by admin
0 comments 1 minutes read

PELAKU SABU-Ari dijebloskan ke penjara Rutan Mapolresta karena kedapatan menjual Sabu kepada polisi yang menyamar, Rabu (3/4//2019) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO  – Seorang pelaku narkoba bernama Ari Khairullah alias Ari (33) yang berprofesi sebagai sopir lepas ini diciduk karena menjual satu paket sabu seberat 0,35 Gram, Rabu (3/4/2019) sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku dibekuk di Jalan Gatot Subroto II Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sementara barang bukti (barbuk) lainnya, satu Kotak Rokok Marlboro Filter Black turut disita dari warga Jalan Cahaya RT 02 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur ini. Termasuk satu ponsel merk Advan warna hitam gold beserta kartu panggilnya juga diamankan.

Bermula pada saat Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi dari warga, ada perantara sabu yang berkeliaran. Setelah dipancing ternyata benar pelaku menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu kepada polisi yang menyamar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Kasat Narkoba setempat, Kompol Herry Purwanto, Jumat (5/4/2019) malam mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kepemilikan sabu pelaku tersebut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkas Herry.
Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar