Banjarmasin,BARITO – Pengedar narkoba bernama Helmi Jepang (37) diciduk di rumahnya Jalan Tatah Belayung RT 47 RW 03 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis, (20/12) sore sekitar pukul 17.50 Wita. Dari penganguran itu ditemukan barang bukti (Barbuk) sebanyak
lima paket sabu-sabu siap edar seberat 2, 21 Gram.
Selain barbuk itu juga turut disita, satu Kotak Rokok Marlboro dan satu ponsel merk Samsung warna Putih diduga sebagai alat transaksi narkoba. Ketika dilakukan penggeledahan telah diketemukan barbuk ang siap edar di dalam rumah pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barbuj diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Selasa (25/12) mengatakan, pihaknya mendapat informasi pelaku sering mengedarkan sabu-sabu tersebut. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar dan hasilnya bersama barbuk tersebut.
“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI. No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkasnya. Arsuma