Banjarmasin, BARITO – Sungguh terlalu pengedar narkoba berinisial NK (41) ini nekat melibatkan anaknya berinisial MNA (21) dalam bisnis haram narkoba, Kamis (24/3/2022).
Dengan barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak 12 paket berat 695,59 Gram, dua beranak itu diringkus polisi di rumahnya, Jum’at (18/3/2022) siang sekitar pukul 15.00 Wita lalu.
Tepatnya di Jalan Martapura Lama Komplek Berkat Ilahi Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
NK yang yang tidak punya pekerjaan itu juga merupakan asli warga yang tinggal di Jalan Pekapuran Raya Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur
Selain itu juga disita satu tas jinjing warna biru, satu kotak ponsel merk Vivo Y21, satu alat Press, satu Gulungan pllastik bening, satu Vakum Plastik. Termasuk satu buku, satu mangkok warna biru, satu sendok warna hitam, satu ponsel merk Vivo putih,
satu ponsel merk Vivo warna merah.
Bermula saat mereka berada di rumah kemudian polisi datang dan menggelar hingga ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti sabu sabu yang ditemukan diamankan ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan saat dibekuk kedua kooperatif menunjukan simpanaj sabu-sabu mereka. “Kini kedua dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkas Suryo Kartiko.
Penulis: Arsuma Editor: Mercurius