Simpan Sabu Belasan Paket, Ayah dan Anak Diringkus di Rumah

BARBUK NARKOBA - Sabu-sabu sebanyak 12 paket berat 659,59 Gram ini membawa kedua beranak NK dan MNA dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polrrsta Banjarmasin, Jum’at (18/3/2022) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Sungguh terlalu pengedar narkoba berinisial NK (41) ini nekat melibatkan anaknya berinisial MNA (21) dalam bisnis haram narkoba, Kamis (24/3/2022).

Dengan barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak 12 paket berat 695,59 Gram, dua beranak itu diringkus polisi di rumahnya, Jum’at (18/3/2022) siang sekitar pukul 15.00 Wita lalu.

Tepatnya di Jalan Martapura Lama Komplek Berkat Ilahi Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

NK yang yang tidak punya pekerjaan itu juga merupakan asli warga yang tinggal di Jalan Pekapuran Raya Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur

Selain itu juga disita satu tas jinjing warna biru, satu kotak ponsel merk Vivo Y21, satu alat Press, satu Gulungan pllastik bening, satu Vakum Plastik. Termasuk satu buku, satu mangkok warna biru, satu sendok warna hitam, satu ponsel merk Vivo putih,
satu ponsel merk Vivo warna merah.

Bermula saat mereka berada di rumah kemudian polisi datang dan menggelar hingga ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti sabu sabu yang ditemukan diamankan ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan saat dibekuk kedua kooperatif menunjukan simpanaj sabu-sabu mereka. “Kini kedua dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkas Suryo Kartiko.

Penulis: Arsuma 
Editor: Mercurius

Related posts

Delapan Remaja Diduga Geng Motor Serang Warga Lingkar Dalam, Diamankan Polsek Bansel

Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti 257 Perkara yang Telah Inkracht

Viral Dugaan Pungutan, Kepala SMKN 5 Banjarmasin Tegaskan Tidak Ada Paksaan dan Sumbangan Bersifat Sukarela