Banjarmasin, BARITO – Seorang buruh bernama Apriyadi alias Yadi (45) diciduk polisi, Jumat (21/2/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Karena dia menyimpan satu paket Sabu berat 0,06 Gram di Jalan Kelayan Kecil Gang Haur Kuning di depan Masjid RT 15 Kelurahan . Kelayan Timur Kecamaran Banjarmasin Selatan.
Dari tersangka warga Jalan Kelayan A Gang Papadaan RT 04 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan itu juga disita satu) ponsel Merk Samsung J2 Prime warna Silver.
Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim AKP Ganef Brigandono Minggu (23/2/2020) mengatakan, Sabu itu ditemukan setelah pihaknya melakukan penggeledahan di badan atau pakaian tersangka.
“Sabu itu disimpan tersangka di dalam kantong celana belakang sebelah kiri. Dan tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,”sebutnya. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya di gelandang ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna diproses hukum lebih lanjut.
“Kini tersangka dalam pemeriksaan penyidik dan Yadi bakal dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengam ancaman minimal empat tahun penjara, “pungkas Ganef.
Penulis : Arsuma