Simpan Sabu dan 3 Butir Ekstasi Ivan Digelandang ke Polda Kalsel 

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Entah karena pendapatan sebagai sopir dirasa kurang sehingga membuat Akhmad Irfansyan alias Ivan (26) mencoba peruntungan lain.

Sayangnya apa yang dilakukannya guna menambah pendapatan lain selain sebagai sopir justeru melanggar hukum dan berakibat merusak generasi muda .

Warga  Jalan.Simpang Adiyaksa RT/RW : 026/003 No.29 Kelurahan.Sungai Miai Kecamatan.Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi.Kalsel justeru berbisnis narkoba yang merupakan musuh bersama bangsa ini untuk diberantas  .

Karena bisnis yang melanggar hukum itu sudah pasti tercium aparat hukum yang segera bertindak mengamankan pemuda yang sekolah hanya sampai SMP itu

Ya gerak gerik Ivan pun kemudian dipantau anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang sebelumnya mendengarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang dilakukannya.

Setelah melakukan penyelidikan dan informasi yang didapat sudah cukup, atas perintah Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro, jajaran Subdit I yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana langsung menggerebek rumah tersangka Senin  (23/9/2019)  pukul 23.30 wita.

Dari hasil penggeledahan itu anggota polisi berhasil menyita 5 paket sabu dengan berat kotor 4,40 gram (bersih 3,40 gram).3  butir ekstasi warna biru logo huruf B dengan berat bersih 0,96 gram. Termasuk 1   pipet kaca yang masih ada sisa sabu, bong lengkap dengan alat hisap dan bendel plastik klip serta dua buah ponsel yang diduga digunakan untuk berbisnis barang “ haram”,  “Tersangka beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa petugas kekantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro kepada Barito Post, Rabu (25/9/2019) kemarin

Sementara atas perbuatannya itu tersangka dijerat  pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar