Banjarmasin,BARITO – Rumah milik pria yang berinisial GS alias IS (35) digerebek polisi dari Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur, Senin, (12/7/2021) sore sekitar pukul 16.30 Wita. Lantaran warga Jalan Kayu Manis Komplek Jeruk Purut III Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara itu didiga simpan 9,91 Gram narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait peredaran narkotika, selanjutnya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bantim, Iptu H Timur Yono melakukan penyelidikan info tersebut. setelah digerebek dan digeledah, berhasil mengamankan enam paket kecil sabu seberat 9,91 gram, timbangan digital, satu buah sendok terbuat dari kertas dan satu bundel plastik klip.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah mengatakan, semua barang bukti yang ditemukan berada di lemari pakaian kamar pelakuk. “Saat diinterogasi pelaku tak dapat berkelit lagi dan mengakui semua barang tersebut adalah miliknya,”sebutnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum pemilik barang haram itu.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Pujie.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius