Banjarmasin, BARITO – Seorang buruh harian lepas bernama Fathurrahman alias Aman (27) digerebek polisi di rumahnya, Jalan Antasan Bondan RT 03 No 03 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (18/10/2019) malam sekitar pukul 19.45 Wita.
Dari rumah tersebut ditemukan barang bukti (Barbuk) dua paket sabu dengan total berat 1,43 Gram, terdiri dari satu paket seberat 0,79 gram dan satu paket 0,64 Gram. Selain sabu juga disita satu sendok sedotan warna hijau, satu sendok sedotan warna putih, satu pipet dan isolasi.
Kemudian tujuh plastik klip kosong yang tersimpan dalam dompet kecil warna ungu putih ada motif kembang. Termasuk satu balok kayu ukuran 4x 6 panjang kurang lebih 22,5 cm yang ada lubang pada kayu untuk menyembunyikan sabu, satu ponsel Samsung A10 warna merah dan ponsel Blackberry serta uang tunai hasil jualan Sabu sebanyak Rp 1.450.000,-.
Babuk itu sembunyikan di rumah tersangka dan saat dilakukan penggeledahan di saksikan oleh Ketua RT. Asnawi dan didapatkan barbuk tersebut. Kemudian tersangka mengakui barbuk tersebut miliknya. Selanjutnya polisi dari Polsek Banjarmasin Selatan membawa pelaku dan barbuk untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono mengatakan, pihaknya menciduk pelaku karena menedapat informasi tersangka sering mengedarkan dan mengkonsumsi Sabu tersebut di rumahnya.
Dia menyatakan akan terus memberantas barang haram itu, karena merusak generasi muda dan kesehatan serta ekonomi rumah tangga. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) junto 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma