Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang buruh berinisial AB alias KC (28) ini digrebek di rumahnya, Senin (5/12/2022) sore pukul 16.00 Wita. Dari warga
Jalan Agraria Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat itu ditemukan lima paket Sabu-sabu berat 2,91 Gram.
Selain barang bukti (barbuk) tersebut juga disita satu timbangan digital merk constant, satu pipet kaca. Satu serok terbuat dari sedotan plastik dan tiga pack plastik klip.
Baca Juga: Diduga Lakukan Tipikor, Mantan Kades Kalumpang Dalam Diamankan Polres HSU
Bermula sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan lapangan oleh anggota opsnal.
Pada saat pelaku sedang berada di rumah langsung dilakukan penggrebekan dan penggeledahan. Selanjutnya ditemukan barbuk tersebut di kamar rumah tersangka dan diakui memang miliknya.
Tersangka pun digelandang ke mapolsek guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Digeledah Bareskrim Polri, Pertamina Patra Niaga Hormati Proses Hukum
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Jumat.(9/12/2022) mengatakan, saat pelaku ditangkap tidak ada perlawanan. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
3 comments