Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Diduga sering transaksi narkoba, pria berinisial NU (24) ini dibekuk polisi, Rabu (6/6/2024) sore 15:40 Wita. Buruh harian itu ditangkap dengan barang bukti (Barbuk) tiga paket Sabu-sabu berat 5,93 Gram.
Baca Juga: Sejumlah Orang dan Barbuk Narkoba dari Armani, Diamankan Polresta Banjarmasin
Pelaku pun digelandang dari Jalan Ratu Zaleha Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur. Selanjutnya warga Jalan Pekapuran Raya Kelurahan Pekapuran Raya yang juga Jalan tembus TKP itu pun dibawa ke mapolsek setempat.
Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi penyalagunaan Narkotika sehingga anggota Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur melaksakan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 3 paket plastik Narkotika jenis sabu sabu.
Baca Juga: Sejumlah Orang dan Barbuk Narkoba dari Armani, Diamankan Polresta Banjarmasin
Sabu-sabu tersebut ditemukan di atas talang air di belakang rumah yang disimpan dalam kotak kacamata. Kemudian polisi menginterogasi pelaku, dari pengakuannya barbuk tersebut betul adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawah ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses lebih lanjut. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan guna mengetahui kepemilikan Sabu-sabu tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Orang dan Barbuk Narkoba dari Armani, Diamankan Polresta Banjarmasin
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Suaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi, Minggu (9/6/2024) mengatakan pelaku ditangkap di rumah pacarnya. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya