Simpan Sabu di Tempat Kerja, Karyawan RM Itik Panggang Ma Haji Banjarmasin Dibekuk

SIMPAN SABU - Pria berinisial JHP ini nekat simpan 8,91 Gram Sabu-sabu di tempat kerjanya RM Ayam dan Itik Panggang Ma Haji Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin, Senin (29/1/2024) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang karyawan Rumah Makan (RM) Ayam dan Itik Panggang Ma Haji berinisial JHP (34) dibekuk polisi, lantaran menyimpan empat paket Sabu-sabu berat 8,91 Gram, Senin (29/1/2024) malam sekitar pukul 21.15 Wita.

Pelaku ditangkap di Jalan Cendrawasih Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat. Saat itu polisi mencegatnya waktu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul wama hitam No Pol DA 1200 MY.

Dari penggeledahan di motornya ditemukan Sabu-sabu 0,42 Gram. Sementara barang lainnya, satu lembar kertas tisu satu bekas kotak rokok Sampoerna 16 Menthol, satu ponsel merk Samsung A055f warna biru malam dan Uang sebesar Rp200Ribu.

Namun kecurigaan polisi tertuju satu anak kunci gembok merk Pluto, satu bekas kotak rokok Dji Sam Soe hitam. Serta
Tiga bungkus plastik klip
satu sendok dari sedotan plastik warna hitam
satu timbangan digital merk ACIS MA-100A dan satu kotak warna hitam

Baca Juga: Sabu 443,49 Gram Disembunyikan dalam Kemasan Teh, Polres Barut Sergap Bandar di Panglima Batur

Pelaku warga Jalan Simpang Sungai Mesa Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin ini hanya bisa pasrah digelandang ke Sat Narkoba Mapolresta. Kemudian ditanyakan kepada pelaku apa maksudnya membawa Sabu-sabu tersebut adalah untuk diserahkan kepada pembeli.

Selain itu pelaku mengakui kunci gembok yang ditemukan di dalam jok sepeda motor itu adalah kunci kamar istirahat tempat ia bekerja di warung makan yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Timur.

Setelah dilakukan pengembangan dengan menggeledah kamar istirahat tempat ia bekerja tadi, dan ternyata anak kunci tersebut sesuai dengan kunci gembok kamarnya. Dan dari hasil pemeriksaan kamar tersebut polisi kembali menemukan tiga paket Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 8,49 Gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan digelandang ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Yakni guna mempertanggung jawabkan pebyalahgunaan narkoba tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Raden Bala Putra Dewa, Minggu (4/2/2024) mengatakan pelaku terus diperiksa guna mengetahui barbuk yang dimilikinya. “Kini JHP dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah