Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Muhammad Rizky Anjasmara alias Rizky (28) dibekuk polisi karena membawa senjata tajam (sajam), Minggu (27/10/2019) pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Pengangguran itu diciduk di Jalan Piere Tendean tepatnya di siring Pasar Terapung Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dari warga Jalan Aes Nasution Gang Musyawarah RT 07 No 06 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah itu ditemukan barang bukti (barbuk)
satu bilah senjata tajam jenis pisau belati sepanjang 20 cm, dengan gagang dari kulit warna coklat
Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Irwan Kurniadi mengatakan, saat itu piket Reskrim menerima informasi di lokasi ada pelaku yang memegang sajam tersebut. “Sajam itu berada di tangan kanannya dan saat didatangi ternyata benar dan saat berusaha ditangkap pelaku pun berusaha melempar sajam tersebut,”ujarnya.
Waktu membuang ke arah sungai namun malah terjatuh di atas lantai dermaga kelotok yang kemudian Pelaku pun berhasil diamankan Polisi. “Pelaku beserta barbuk itu diamankan ke Polsek Banjarmasin Tengah, guna proses hukum lebih lanjut. Kini karena
memiliki sajam tanpa Surat Ijin dan kini dijerat sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,”pungkas Irwan.
Penulis: Arsuma