Simpan Tujuh Paket Sabu, Bani Masuk Bui

KUASAI SABU-Bani diciduk karena kuasai sabu sebanyak tujuh paket atau berat 2,01 Gram, Jumat siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO- Seorang tukang bangunan bernama Bani (36) karena menyimpan tujuh paket sabu dijebloskan ke dalam penjara, Jum’at (22/2/2019) siang sekitar pukul 14.00 Wita. Pelaku diciduk
di Jalan Nakula XVI RT 65 No 01 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Setelah ditimbang ternyata berat sabu 2, 01 Gram yang dikuasai warga Jalan Sadewa 6 RT 34 No.44 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan ini.

Selain sabu tersebut, polisi juga menyita satu kotak kaleng rokok Red Bold warna hitam dan ponsel merk Nokia RM-1134 warna Hitam. Akibatnya
pelaku ditangkap karena tanpa hak atau melawan hukum setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman.

Selanjutnya pelaku berikut barbuk dibawa dan diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto mengatakan, saat diciduk pelaku tak melawan dan kini masuk bui rutan Polresta.

Saat ini Bani menjalani pemeriksaan secara intensif. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman mininal empat tahun penjara,”pungkasnya.
Arsuma

Related posts

Dukung Program Asta Cita 2, Polda Kalsel Tebar 25 Ribu Bibit Ikan Air Tawar dan Tangani Stunting

KPU Tetapkan Paslon Yamin-Ananda Jadi Wali dan Wawali Kota Banjarmasin

Capaian Pajak Kanwil DJP Kalselteng Lampaui 100 Persen