Banjarmasin, BARITO – Masih ingat kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang wanita bernama Gusti Vina Pratiwi oleh pelaku bernama Rizky Supiani alias Shincan di Jalan KS Tubun, Rantau Timur, Kelurahan Kelayan Barat 1, RT 15 Banjarmasin Selatan, Rabu (30/1/ 2019) lalu?
Kini lelaki berusia 27 tahun yang membunuh karena dendam isterinya sering diajak dugem korban yang merupakan tetangganya itu harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Afandi Widarijanto SH, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Rabu (12/6/2019) oleh JPU Rizky Purbo Nugroho SH dari Kejari Banjarmasin, warga KS Tubun Kecamatan Banjarmasin Selatan itu dituntut 20 tahun penjara
Jaksa Rizki Purbo berpendapat berdasar fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, Sinchan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 254 ayat (1) KUHP dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dulu merampas nyawa orang lain dan sengaja melukai berat orang lain.
Sebelumnya JPU menghadirkan saksi kunci Rahmani suami korban dalam persidangan yang mengalami luka serius akibat sabetan samurai yang dilakukan Sinchan. Dalam kesaksiannya, Rahmani membeberkan akar masalahnya gara-gara soal gadai ponsel hingga soal korban yang sering mengajak istri terdakwa ke tempat hiburan malam (THM). “Dari sinilah, muncul ancaman dari terdkawa akan membunuh saya dan korban jika bertemu,” ucap Rahmani, menirukan ancaman Sinchan di depan majelis hakim.
Seperti diketahui dalam reka ulang meski sudah sekarat akibat tebasannya Sinchan masih tak puas dan dengan sadis kembali menancapkan samurainya berkali kali hingga akhirnya korbannya tewas bersimbah darah
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan penasihat hukum terdakwa M Akbar dari Posbankum
mr;s