Sinchan Pembunuh Sadis Dituntut 20 Tahun Penjara

TERDAKWA Rizky Supiani alias Sinchan saat menjalani persidangan di PN Banjarmasin (foto ist)

Banjarmasin, BARITO – Masih ingat kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang wanita bernama Gusti Vina Pratiwi oleh pelaku bernama Rizky Supiani  alias Shincan   di Jalan KS Tubun, Rantau Timur, Kelurahan Kelayan Barat 1, RT 15 Banjarmasin Selatan, Rabu (30/1/ 2019) lalu?

Kini lelaki berusia 27 tahun yang membunuh karena dendam isterinya sering diajak dugem korban yang merupakan tetangganya  itu harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Afandi Widarijanto SH, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Rabu (12/6/2019) oleh JPU Rizky Purbo Nugroho SH dari Kejari Banjarmasin, warga KS Tubun Kecamatan Banjarmasin Selatan itu dituntut 20 tahun penjara

Jaksa Rizki Purbo berpendapat berdasar fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, Sinchan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 254 ayat (1) KUHP dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dulu merampas nyawa orang lain dan sengaja melukai berat orang lain.

Sebelumnya JPU menghadirkan saksi kunci Rahmani suami korban dalam persidangan yang mengalami luka serius akibat sabetan samurai yang dilakukan Sinchan. Dalam kesaksiannya, Rahmani membeberkan akar masalahnya gara-gara soal gadai ponsel  hingga soal korban yang sering mengajak istri terdakwa ke tempat hiburan malam (THM). “Dari sinilah, muncul ancaman dari terdkawa akan membunuh saya dan korban jika bertemu,” ucap Rahmani, menirukan ancaman Sinchan di depan majelis hakim.

Seperti diketahui dalam reka ulang meski  sudah sekarat akibat tebasannya Sinchan masih tak puas dan dengan sadis kembali menancapkan samurainya berkali kali hingga akhirnya korbannya tewas bersimbah darah

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan penasihat hukum terdakwa M Akbar dari Posbankum

mr;s

 

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun