Banjarmasin, BARITO – Tim Gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Buser Polsek Banjarmasin Timur (Bantim) berhasil menggulung sindikat pelaku pencurian sepeda dan penadahnya yang belakangan ini meresahkan warga, Kamis (24/9/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyergapan berhasil ditemukan10 unit gowes yang belum sempat terjual di rumah pelaku berinisial RA (31) dan FR (39).
Tersangka RA warga Jalan KS Tubun Gang Sedatu RT 10 No 44 Kelurahan Kelayan Barat, sedangkan FR tinggal di Komplek Gagah Lurus, keduanya di kawasan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Penggerebekan pencuri sepeda itu langsung dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Andi Rahmasyah.
Setelah diinetrograsi keduanya menyanyi hingga polisi kemudian meringkus tiga pelaku penadah yakni DN (46) warga Jalan RE Martadinata, Gang Proklamasi RT 21 No 42 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat. AF (38) warga Jalan KS Tubun Gang Sedatu, RT 10 No 44 Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dan penadah yang ketiga AP (35) warga Jalan Akasia 2 No 56, Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Banjar. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Kini para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara dan semua tersangka diserahkan ke Polsek Timur untuk proses lanjut,”pungkas AKBP Andi Rahmasyah.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius