Sinergi BPJAMSOSTEK Banjarmasin Bersama POLRI Untuk Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Desa di Barito Kuala

by Hamdani
0 comments 1 minutes read
sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS), Polres Barito Kuala (foto: Istimewa)

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – BPJAMSOSTEK Banjarmasin melakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS), Polres Barito Kuala di Aula Polres Barito Kuala, Kamis (2/2/2023).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Bunyamin Najmi, yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan, Yuswiyanto Budi Santoso, Kabag Sumda Polres Batola Agus B, Kabag Bhabin Polres Batola HM. Sukarjan serta 94 orang Bhabinkamtibmas dan 17 Kanit Bhabin dari Polres Barito Kuala.

“Kegiatan sosialisasi kepada Bhabinkamtibmas Polri merupakan bagian dari upaya implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang Oprimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di tingkat Desa Barito Kuala” ucap Bunyamin Najmi.

Baca Juga: Bumdesma di Tapin Raih Juara Nasional

Bunyamin menambahkan melalui sosialisasi kepada Bhabinkamtibmas yang merupakan sinergi bersama POLRI, dalam penegakan kepatuhan terhadap pemberi kerja dan badan usaha di desa-desa.

“Harapannya pada saat sosialisasi kepada masyarakat pekerja di desa, Bhabinkamtibmas yang lebih dikenal dan mengenali wilayah binaanya di desa bisa membantu dalam sosialisasi dan penegakan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Desa Wilayah Polres Barito Kuala” jelas Bunyamin

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindung Pekerja Penerima Upah (Formal) dan Bukan Penerima Upah (Informal), untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pekerja tanpa terkecuali.

Termasuk para pekerja yang ada di tingkat desa atau kelurahan seperti para pedagang dan petani yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah maupun perusahaan yang ada ditingkat desa dan pekerjanya merupakan Pekerja Penerima Upah.

Penulis; Iman Satria

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment