Singkronkan RTRW, PUPR Sosialisasikan ke Masyarkat

Arifin Noor

Banjarmasin, BARITO – Beberapa titik wilayah kota Banjarmasin perlu penataan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut karena masih adanya yang belum singkron dengan kondisi lapangan sebenarnya.

Dalam ini masyarakat lah yang menjadi sasaran agar persoalan RTRW dipahami dengan baik dan kemudian waktu tidak menyalahi hukum. Seperti yang baru saja dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan sosialisasi terhadap warga Kecamatan, Selasa (26/11).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Ariffin Noor menerangkan RTRW kota seribu sungai menyesuaikan Undang Undang No 26 Tahun 2017. Payung hukum itu dinilai mewujudkan wilayah ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Belum lagi wewenang Pemko dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah meliputi perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang wilayah.

“Sudah menjadi tugas kita menyebarkannya informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan kenapa perlu penataan ruang dalam suatu daerah. Pertama terbatasnya ruang dan sumber daya alam yang dimiliki daerah itu.

Belum lagi tuntunan penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik.

RTRW Banjarmasin bersifat operasional dan dapat digunakan sebagai pedoman dalam pemanfaatan tata ruang dan proses perizinan.

“Agar tidak berbenturan antara pembangunan infrastruktur dan situs-situs peninggalan warga, maka dikeluarkan Perdanya,” tegasnya.

Lanjutnya, alasan tersebut untuk tujuan penataan ruang yang terwujud keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan.

Selain itu keterpaduan dalam penggunaan SDA dengan memperhatikan sumber daya manusianya.

“Ditambah pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang,” tuturnya.

Penulis: Hamdani

Related posts

Forum Ambin Demokrasi Nilai Pilkada Banjarbaru Demokrasi Hampa

Rakerprov Pertina Matangkan Persiapan Porprov 2025 Tala, Usia Atlet Maksimal 40 Tahun

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala