Siswono Terkejut Perusahaannya Tersandung OTT KPK

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
LIMA saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel, Kamis (20/3/2025).(foto: ant)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Direktur Utama PT Wiswani Karya Mandiri, Siswono Hadi, mengaku terkejut saat mendengar proyek Lapangan Sepak Bola yang dikerjakan menggunakan bendera perusahaannya terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya terkejut juga, dan langsung meminta anak buah untuk mengeceknya,” ujar Siswono usai menjadi saksi pada sidang perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/3/2025).

Di bidang jasa konstruksi, menurut dia, adalah hal yang biasa saling pinjam meminjam perusahan. PT Wiswani Karya Mandiri dipinjam terdakwa Sugeng Wahyudi untuk mengerjakan proyek senilai Rp23 miliar itu.

Awalnya, tutur Siswono, dirinya dihubungi oleh seorang teman, yang kemudian mengenalkannya dengan Sugeng Wahyudi.  

“Sama Sugeng baru kenal, itu pun dikenalkan sama teman saya. Oleh Sugeng perusahaan saya dianggap masuk kualifikasi untuk mengerjakan proyek lapangan sepakbola di Kalsel,” cerita Siswono.

Setelah ada kesepakatan, lanjut dia, perusahaan miliknya kemudian dipinjam oleh Sugeng Wahyudi untuk mengerjakan proyek Lapangan Sepak Bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel.

Sugeng menjanjikan akan memberi Siswono fee 3 persen dari nilai proyek. Selain itu ada perjanjian, apabila pekerjaan tidak selesai maka pihak yang meminjam perusahaan akan membayar Rp5 miliar rupiah.

“Namun belum sempat fee tersebut dibayar ternyata proyek ini bermasalah karena adanya OTT KPK,” tutur Siswanto.

Selain Siswanto, Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Direktur PT Hairadi Indo Utama, Tri Yulianto; Direktur CV Bangun Banua Bersama, Hairusi Ramadhan. Lalu Direktur CV Berkah Ibu Zahra, David; dan Hasibi Rasidi selaku pegawai Bank Kalsel.

Saksi Hasibi Rasidi menceritakan, Sugeng Wahyudi membuka rekening atas nama pribadi di Bank Kalsel cabang Martapura. Di rekening tersebut, lanjut dia, ada dana masuk Rp2 miliar lebih. “Sebagai seorang marketing kami menawarkan produk bank, tapi menurut Sugeng itu uang akan dibayarkan ke proyek,” ujar saksi.

Sugeng sendiri ada mengambil uang secara kas sebesar Rp750 juta. Kemudian, mentrasfer ke PT Jasa Abadi Mandiri sebesar Rp1,6 miliar.

Menurut JPU Mayer Simanjuntak usai sidang, uang yang diambil Sugeng secara kas sebesar Rp750 juta itulah yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel) dengan sebelumnya ditambah menjadi Rp1miliar.

“Uang itulah yang diserahkan ke Yulianti di RM Kampung Kecil, dan diduga suap,” ujar Mayer.

Kasus suap ini mendudukkan enam orang sebagai terdakwa suap. Merek adalah mantan Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, H. Ahmad yang merupakan Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam, dan  Agustya Febry  sebagai eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Sedangkan pihak swasta yang menjadi terdakwa, adalah Andi Susanto Sugeng Wahyudi.

Para terdakwa ini tersandung suap tiga proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Yakni proyek pembangunan gedung Samsat Terpadu dengan nilai Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp 9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp 23 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar