Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap peredaran narkotika di bantaran Sungai Martapura, Banjarmasin. Dalam operasi pada Sabtu (15/3/2025), polisi menangkap dua pengedar sabu dengan barang bukti 400 gram sabu, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka yang diamankan adalah MRF (21), warga Hulu Sungai Utara, dan AA (34), warga Tapin. Sedangkan AR, pelaku lainnya, berhasil kabur dan masih dalam pengejaran.
“Satu tersangka melarikan diri dan kini masih dalam pencarian,” ujar Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, dalam konferensi pers, Kamis (27/3/2025).
Pengungkapan Jaringan Peredaran di Bantaran Sungai Martapura
Kasus ini papar mantan Kapolres Kotabaru itu terbongkar setelah warga melaporkan keresahan mereka terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan bantaran Sungai Martapura.
Berdasarkan laporan itu, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah kardus kecil berwarna coklat tergeletak di dekat tiang listrik di pinggir jalan, tak jauh dari bantaran sungai.
Polisi kemudian mengintai lokasi tersebut hingga melihat dua pria mencurigakan yang mengambil kardus itu. Saat dilakukan penyergapan, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat 400 gram di dalamnya.
Namun, dalam penyergapan tersebut, AA berhasil melarikan diri bersama AR, yang sudah menunggu di dalam mobil Avanza hitam bernomor polisi DA 1730 TCH. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AA di Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Senin (17/3/2025). Sementara itu, AR masih dalam pencarian.
Jaringan Sabu di Sungai Martapura
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial AS untuk mengambil sabu di lokasi tersebut. Barang haram itu dipesan dari pemasok berinisial AP dengan harga Rp59 juta per kantong (100 gram).
Namun, AP justru mengirimkan 400 gram sabu, lebih banyak dari jumlah yang awalnya dipesan, yakni 300 gram. Sabu itu rencananya akan dijual kembali kepada seseorang berinisial K seharga Rp77,5 juta per kantong (100 gram).
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp8 miliar.
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya