Barabai, BARITO – Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 131.63-8834 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang tersandung kasus korupsi di awal tahun 2018 silam cukup mengejutkan khalayak. Pasalnya, petikan SK tersebut bukannya menyetujui Surat Permohonan Pengunduran Diri yang diajukan Abdul Latif, isinya malah menetapkan Abdul Latif Bupati HST non aktif diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, perlu dilakukan pengesahan pemberhentian Bupati HST dan menunjuk Wakil Bupati HST (Plt. Bupati) untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati HST.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten HST yang sudah menerima SK tersebut dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten HST Wahyudi Rahmat pada Senin (7/1) kemaren, sedang SK tersebut dikeluarkan pada Jumat (4/1) oleh Dirjend Mendagri, langsung menggelar Sidang Paripurna DPRD HST Selasa (8/1) dengan agenda pembacaan petikan SK Mendagri di tandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta pertanggal 31 Desember 2018 silam.
Sekaligus mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati HST H A Chairansyah dari jabatannya untuk diusulkan menjadi Bupati HST definitif menggantikan Abdul Latif.
“Setelah ketiga agenda ini di paripurnakan, selanjutnya akan kita sampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor agar segera diproses, waktunya tergantung proses di tingkat provinsi dan pusat, DPRD HST hanya memparipurnakan SK Mendagri dan mengusulkan pengangkatan wakil,” tegas Ketua DPRD HST H. Saban Effendi yang dimintai keterangannya usai sidang.
Percepatan proses juga untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan agar tidak stagnan, ada beberapa posisi jabatan masih belum terisi dan itu cukup menghambat kinerja. Oleh karena itu, perlu segera didefinitifkan agar semua dapat kembali normal.
“Maksud mempercepat supaya jalannya pemerintahan juga tidak terhambat, ada beberapa jabatan penting yang masih di jabat pelaksana tugas, dan itu perlu di definitifkan oleh bupati, nah lantaran bupati kita masih pelaksana tugas, kewenangannya juga terbatas,” lagi terang Saban Effendi.
Sementara, Pelaksana Tugas Bupati HST H A Chairansyah yang dimintai penjelasannya terkait pemberhentian tidak hormat Abdul Latif, mempersilahkan seluruh awak media untuk mempertanyakannya langsung ke Mendagri pasalnya Ia tidak mengetahui mengapa SK nya tidak menyetujui permohonan pengunduran diri Abdul Latif.
“Saya tidak tahu mengapa SK Mendagri menetapkan Abdul Latif diberhentikan dengan tidak hormat, silahkan langsung bertanya ke Mendagri,” ujarnya singkat.
Ditanya bagaimana perasannya, ia mengaku biasa saja dan tetap berkomitmen untuk melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten HST hingga akhir masa jabatan tahun 2021 mendatang.
“Perasaan saya biasa-biasa saja, Abdul Latif adalah teman kami dan dari awal kami memang komitmen untuk membangun daerah ini sesuai dengan visi misi kami waktu kampanye dulu, komitmen saya tetap terus bekerja menjalankan roda pemerintahan hingga akhir jabatan nanti,” pungkasnya.dil