Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Keberadaan skuter listrik di Kota Banjarmasin sekarang resmi diatur oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Tak hanya itu, skuter bertenaga listrik itu rencananya akan diperwalikan.
Kesepakatan pengaturan skuter dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin bersama Forum Lalu Lintas di salah satu rumah makan Jalan PM Noor, Selasa (31/5).
Kabid Lalu Lintas Dishub Banjarmasin, Febpry, menyatakan rapat yang digelar itu menyepakati bahwa penggunaan sepeda dan sekuter listrik hanya diperbolehkan di beberapa titik atau kawasan.
Adapun titik yang diperbolehkan mengoperasikan sepeda dan sekuter listrik ini yakni kawasan Kota Lama, Siring Piere Tendean, Siring Jalan Jenderal Sudirman dan terakhir adalah kawasan Taman Kamboja.
“Skuter listrik diperbolehkan mengoperasikan Yaitu di kawasan Kota Lama, Siring di Jalan Piere Tendean, Siring Jalan Jenderal Sudirman dan Taman Kamboja. Tapi untuk kawasan siring, yang boleh itu adalah siringnya bukan jalan raya nya,” ujarnya.
Ditambahkan Febpry hasil kesepakatan dalam rapat ini, nantinya akan dibuat menjadi sebuah produk hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Akan kita buatkan Perwali nantinya, targetnya dalam sebulan ini sudah selesai. Dan selain mengatur lokasi, juga akan mengatur tentang jam operasionalnya dan hal teknis lainnya,” katanya.
Hasil rapat ini lanjut Febpry sejak saat ini akan disosialisasikan kepada masyarakat Banjarmasin, khususnya lagi para pengguna sepeda dan sekuter listrik.
“Kita akan gencar melakukan sosialisasinya, baik kepada pengguna maupun juga uang menyewakannya,” jelasnya.
Pengaturan penggunaan sepeda dan sekuter listrik sendiri ditambahkan Febpry mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam Permenhub 45 Tahun 2020 sendiri disebutkan bahwa penggunaan sepeda dan sekuter listrik bisa di lakukan di kawasan tertentu dan juga jalur khusus, termasuk juga lingkungan perumahan.
Namun untuk jalur khusus di Banjarmasin dijelaskan oleh Febpry, masih belum ada yang layak untuk dijadikan jalur khusus bagi sepeda dan sekuter listrik ini.
“Dalam Permenhub memang dicantumkan tentang jalur khusus. Cuma di Banjarmasin ketika kita oihat di lapangan belum layak dijadikan jalur sepeda dan sekuter listrik,” katanya.
Disinggung mengenai sanksi apabila pengguna sepeda dan sekuter listrik mengoperasikannya di luar dari empat titik yang sudah ditetapkan ini, tidak bisa disanksi.
“Karena aturan mengenai sanksi pun memang belum diatur di Permenhub, jadi kita hanya bisa melakukan peneguran. Kalau ada yang mengoperasikan di luar lokasi yang sudah diatur, akan kita tegur dan arahkan ke lokasi yang sesuai aturan,” ungkapnya.
Langkah Dishub Banjarmasin melakukan pengaturan penggunaan sepeda dan sekuter listrik ini sendiri, ternyata bukan tanpa alasan.
“Karena di media sosial, sudah banyak keluhan-keluhan. Mereka tidak ingin sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya terserempet dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satlantas Polresta Banjarmasin, IPTU Sunaryanto mengatakan pihaknya pun sejauh ini sudah melakukan sosialisasi bahkan peneguran.
“Minggu pagi kemarin banyak anak-anak yang dibawah umur yang menggunakannya. Lalu kita tegur larena ada aturannya bahwa itu bukan digunakan untuk di jalan raya,” katanya.
Ditanya apakah sudah ada laporan atau kejadian kecelakaan yang melibatkan sepeda dan sekuter listrik di Banjarmasin, Iptu Sunaryanto menerangkan memang masih belum ada sejauh ini.
“Belum ada laporan. Tapi kalau keluhan-keluhan sudah banyak muncul,” tutupnya.
Penulis: Hamdani
1 comment