Banjarmasin, BARITO – Rencana Pembangunan Jembatan cable stayed menggantikan Jembatan Alalak ditolak oleh beberapa pemilik lahan yang terkena dampak pembebasan proyek tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perkim Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani, sedikitnya ada delapan pemilik lahan dan bangunan yang menolak pembangunan Jembatan yang bakal di jadikan ikon Kota Banjarmasin itu.
Alasannya satu karena tidak cocok dengan ganti rugi yang ditawarkan Pemerintah Kota yakni senilai tujuh juta rupiah per meternya. Sementara menurut Fanani, harga itu sudah sesuai dengan penilaian tim apresial yang melakukan survey harga pasaran dimasyarkat.
Meskipun itu, Fanani terus bersama timnya terus berupaya mendapatkan persetujuan pembebasan lahan dengan batas waktu hingga akhir Desember 2018.
Jika pada batas waktu tidak juga disetujui, maka pihaknya akan melakukan sistem konsinyasi, yaitu menitipkan ganti rugi Kepada Pengadilan.
“Delapan warga ini sudah yang kedua kalinya kami ditolak, intinya mereka minta lebih dari biaya yang sudah ditetetapkan,” tuturnya.
Soal misalnya itu diambil alih Pengadilan Negeri, warga yang keberatan juga masih bisa ajukan banding atau penuntutan. Namun ini ia berharap warga setempat bisa bekerjasama. Mengingat sisa waktu yang dimiliki Dinas Perkim dalam pembangunan Jembatan Alalak tersebut tinggal sedikit, dengan alokasikan dana murni APBD Rp7 miliar.
“Mudahan warga yang bersangkutan mau bekerjasama untuk pembangunan Kota Banjarmasin,” harapnya. dan