Ibnu: Silahkan Lakukan Upaya Hukum
Banjarmasin, BARITO – Soal duit Rp1,7 miliar atau perihal kurangnya pajak parkir tahun 2017 dan 2018, manajemen Duta Mall selain membuat komitmen akan melunasi nominal yang disebut Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu, juga akan melakukan upaya keberatan melalui kuasa hukumnya.
Manajer Operasional Dutamall Banjarmasin Yenny Purnawati, menilai permasalahan itu hanyalah kesalahpahaman perhitungan pajak antara BPK RI dan pengelola parkir.
“Jadi ada perbedaan formulasi perhitungan antara BPK RI dengan pengelola parkir. Menurut pengelola parkir sudah benar. Namun, kami tetap menghormati institusi dan melakukan mediasi dengan dishub sambil membuat surat komitmen pembayaran kekurangan pajak yang menurut BPK masih kurang ini” katanya.
Meskipun sudah melayangkan surat komitmen pembayaran kekurangan pajak, PT CentrePark Citra Corpora selaku pengelola parkir di Dutamall Banjarmasin akan melakukan upaya keberatan melalui jalur hukum.
Kuasa Hukum PT CentrePark Citra Corpora, Rony Sihotang menjelaskan klien nya udah melakukan pembayaran pajak sesuai perhitungan yang berlaku. “Perhitungan kita sesuai UU 28 tahun 2009 ternyata berbeda dengan perhitungan BPK. Selisihnya pun kami masih belum mengetahui secara rinci karena hanya diberikan nominal besarannya saja. Makanya akan kami lakukan uji.” ujar Rony.
Ditambahkan Rony pihaknya sudah mengirimkan surat sanggahan kepada BPK RI. “Kita tadi sudah membuat surat komitmen yang kita tujukan ke Kadishub, disetujui oke. Namun kita kita tetap melayangkan keberatan yang nantinya berujung pada pengadilan pajak.”
Menanggapi hal itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mempersilahkan dan itu merupakan hak pihak Duta Mall untuk melakukan upaya hukum.
Namun, tegas orang nomer satu di Banjarmasin ini sebelumnya pihak BPK telah melakukan audit dan menemukan kekurangan sejumlah tersebut, meskipun pajaknya sudah bertahun tahun.
“Langkah yang kami lakukan itu sudah benar dan itu solusinya,” katanya saat di temui di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (17/12).
Penulis: Hamdani