Banjarmasin, BARITO – Pemko Banjarmasin belum bisa memutuskan langsung terkait pengeloaan Makam Sultan Suriansyah, meskipun pengelolaan diserahkan oleh tiga kubu yang bersengketa.
Hal tersebut dilakukan mengingat perlu dilakukan persiapan dan resiko yang akan muncul bila benar-benar diambil alih.
Menurut Ketua Percepatan Penyelesaian Sengketa Makam Sultan Suriansyah, Doyo Pudjadi, secara garis besar Pemko Banjarmasin mau mengelola makam yang berdomisili di Kampung Kuin itu.
Namun, tegasnya, pengelolaan hanya bersifat sementara karena menyangkut dokumen dan administrasi lahan.
Terkait status asset misalnya. Asset menjadi perhitungan oleh Pemko Banjarmasin. Karena lahan makam bukan dari asset Pemko Banjarmasin.
Wacana pengelolaan ini juga hasil dari kesepakatan tiga kubu pengelola makam yang disahkan 7 Juli pekan lalu.
“Sebelum kami putuskan, kami dalam dekat ini akan melakukan rapat. Arah rapatnya bagaimana pengelolaan sementara ini dibawa,” katanya di Balai Kota Banjarmasin, Senin (12/7).
Doyo melanjutkan, bila kaitanya pengelolaan nanti disepakati. Mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Banjarmasin ini memilih menyerahkannya ke dinas teknis yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Artinya, ia tidak lagi mengurus persoalan Makam Raja Banjar.
Intinya, terkait pengelolaan Pemko tak ingin bermasalah kemudian hari. Pemko perlu melengkapi dokumen.
“Secara administrasi Kementrian Pendidikan dan Budaya, status makam merupakan cagar budaya yang dikelola masyarakat (zuriat Raja Banjar),”.
Penulis : Hamdani