Banjarmasin, BARITO – Keputusan PTUN Banjarmasin Maret 2022 lalu soal pengembalian baliho bando yang dibongkar oleh Pemko Banjarmasin ternyata diminta oleh PTUN Jakarta agar membatalkan putusan tersebut.
Putusan PTUN Jakarta itu mejadikan posisi Pemko Banjarmasin berbalik dan memenangkan di meja persidangan.
Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie menjelaskan, keputusan PTUN pusat itu diterimanya pertanggal, Selasa 21 Juni lalu melalui aplikasi e-court milik PTUN.
“PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Banjarmasin. Berita itu kita terima 21 Juni lalu,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui Whats App, Kamis (23/6).
Meskipun diposisi menang, Jefri mengaku hingga 14 hari kedepan setelah putusan itu, menunggu apakah pihak pengguat dalam ini PT WIS akan melakukan pengajuan kasasi.
“Setelah putusan itu kita nunggu apakah penggugat mengajukan kasasi,” bebernya.
Terpisah, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengaku sudah menerima putusan itu. Ia menyatakan, pembatalan putusan PTUN Banjarmasin maret lalu itu artinya kini dimenangkan Pemko Banjarmasin.
Ia menegaskan, artinya ini tidak ada lagi yang menghalangi Pemko Banjarmasin untuk menertibkan baliho bando yang memang sudah ada ketentuannya dalam perundang-undangan.
“Alhamdulillah, PTUN menerima gugatan kita, dan membatalkan putusan PTUN Banjarmasin. Itu artinya, tidak ada lagi yang bisa menghalangi Pemko Banjarmasin dalam penertiban ini,” tegasnya.
Sebelumnya, PTUN Banjarmasin memberikan putusan yang dikeluarkan Rabu (23/3).
Humas PTUN Banjarmasin, Andriyani Masyitoh, menyatakan, ada dua poin penting yang dikeluarkan PTUN atas putusan itu yakni pemko wajib me
mengembalikan seperti keadaan
semula bangunan reklame bando
milik Penggugat yang terletak di :
1. Jalan A. Yani Km 2,5 (Simpang 3 jalan Kuripan)Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Ukuran 8 MX 16 M (2 sisi);
2. Jalan A. Yani Km 2 (depan gusdi mulia) Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota
Banjarmasin, Ukuran 5 MX 10 M(4 sisi).
Dua titik pengembalian baliho bando yang terlanjur di runtuh Pemko itu disebutnya karena telah terjadi cacat prosedur dan substansi.
Atas putusan tersebut, Pemko Banjarmasin melakukan banding langsung ke PTUN Jakarta. Dan hasilnya diterima dan Pemko Memenangkannya.
Penulis : Hamdani