Banjarmasin, BARITO – Keseriusan Pemko Banjarmasin untuk mengambil alih Pasar Sudirapi sepertinya sudah semakin bulat. Hal tersebut menyusul akan dibuatnya legal opinian (LO) ke Kejaksaan Negeri.
Dengan keluarnya LO, maka itu akan memepermudah jalannya Pemko Banjarmasin mengelola Pasar Sudirapi yang selama ini puluhan tahun di kelola pihak ketiga.
Pengelolaan pasar tersebut modal awalnya karena tanah milik Pemko Banjarmasin.
Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftesar, mengatakan, pengajuan LO tersebut merupakan permintaan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yang belum lama tadi disampaikan saat rapat bersamanya.
“Semalam Arahan Pa wali kami diminta berkoordinasi dengan Bagian hukum untuk meminta LO kepada Kejaksaan Negeri,” katanya melalui WhatsApp, Kamis (15/7).
Tesar melanjutkan, sebelum itu pihaknya akan merumus bersama tim hal apa saja yg akan disampikan kepada kejaksaan untuk LO tersebut. Ia berharap Pemko Banjarmasin benar-benar bisa mengelola Pasar Sudirapi.
Dengan begitu apa yang dihasilkan dari pasar maka bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya Tesar juga kukuh, bahwa Pemko Banjarmasin lebih memilih mengelola sendiri ketimbang mencari investor. “Bila Pemko bisa melakukan mandiri mengapa tidak,”.
Pasalnya, potensi ratusan juta bisa saja didapat sari pengelolaan pasar tersebut yang mengambil dari distribusi.
“Selama ini kan tidak sama sekali masuk PAD. Nah dengan kita lakukan pengelolaan, Insyallah ratusan juta pertahunnya akan bisa masuk ke PAD kita,” ujarnya.
Sepeeti yang diketahui di pasar ada 38 bangunan toko yang semuanya diharapkan disetujui pedagang. Meskipun nanti ada pedagang yang tidak menyetujui Pemko Banjarmasin siap menerima gugatan di Pengadilan dan sebagainya.
“Mudahan proses lancar dan semua pedagang menyetujui. Namun bila tidak, kami juga siap menerima gugatan hukum,” katanya.
PenulisL Hamdani