Soal Tarif Parkir, Dishub Terpaksa SP1 Pengelola Parkir

Pemasangan spanduk informasi tarif resmi parkir kendaraan bermotor.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin terpaksa memanggil salah satu pengelola parkir di Pasar Lima yang diduga menarif parkir melebihi batas yang ditetapkan Perda nomer 2 tahun 2016.

Tak hanya pemanggilan, Dishub juga sekaligus melayangkan Surat Peringatan (SP 1) kepada pengelola tersebut, Selasa (28/3/2023).

Menurut Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, itu dilakukannya demi menciptakan suasana nyaman kepada masyarakat di parkiran tak hanya di Pasar Lima, namun titik parkir lainnya.

Kendati itu ia sudah mendapat pengakuan dari pengelola parkir terkait tarif tersebut. Bahwa memang benar ada oknum juru parkir yang menarif diluar harga resmi mulai dari 3.000, 5.000 hingga 20.000 lebih. Padahal tarif resminya untuk kendaraan bermotor roda dua Rp 2.000, kendaraan roda empat Rp 3.000.

“Bila mana hal itu terulang lagi, maka pihaknya tak segan akan ambil tindakan tegas, bahkan hingga pencabutan izin,” tegas Slamet.

Hal tarif parkir tersebut pihak Dishub juga menggandeng aparat Kepolisian Polresta Banjarmasin, agar dalam hal ini bisa tercipta suasana yang nyaman lagi kondusif.

Baca Juga: Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika Siap Uji Publik

Pengelola Parkir mendapat pengarahan oleh Kepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin.

Slamet juga menyatakan bahwa tidak ada kenaikan tarif, yang ada hanya kenaikan setoran yang belum lama tadi disepakati naik 25 persen kepada para pengelola.

Kepada mereka memang dilakukan tagihan yang dikelola UPT Parkir, itu untuk peningkatkan PAD. Adapun besaran setoran parkir yang diterapkan di kawasan tersebut juga sesuai dengan penetapan SK wali kota.

Sebelumnya Kepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Umar. Ia mengakui banyak keluhan seputaran perparkiran termasuk soal tarif tersebut.

“Sebenarnya kalo laporan terkait perparkiran, hampir setiap minggu ada. Itu bermacam-macam termasuk tarif parkir ini,” ujarnya.

Sembari memberikan pengurangan kepada pengelola, pihaknya pun kembali melakukan sosialisasi kembali kepada pengelola parkir di berbagai titik parkir di Banjarmasin. Salah satunya di kawasan Sudimampir, Harum Manis, Pasar Lima dan titik parkir lainnya.

Sosialisasi dilakukan melalui penggeras suara hingga pemasangan spanduk.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI