Soal Video Viral Puluhan TKA Masuk  Syamsuddin Noor Pekerja Tambang Legal

*Imigrasi: Mereka Pekerja Tambang Berijin

Banjarbaru, BARITO – Pihak Keimigrasian mengeluarkan tanggapan berkait video yang menjadi viral di media sosial. Video tersebut berisi rekaman kedatangan puluhan warga negara yang diduga merupakan tenaga kerja asing di Bandara Syamsuddin Noor.

Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan, Dodi Karnida mengatakan, sesuai laporan Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, video tersebut memang benar ada. Tetapi pihaknya tidak mengetahui orang yang yang mengambil gambar tersebut dan penyebarnya.

“Peristiwanya pada hari Sabtu, 23 Februari 2019 malam yaitu kedatangan dengan pesawat dari Jakarta sebanyak 23 orang laki-laki TKA asal RRT yang akan bekerja di suatu perusahaan pertambangan batubara di Desa Rantau Bakula Kabupaten Banjar. Perusahaan itu sejak lama mempekerjakan TKA khususnya asal RRT karena ada sektor pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga kerja yang berkeahlian khusus untuk underground mining,” jelasnya, Rabu, (27/2).

Dodi menuturkan, pada kegiatan penambangan batu bara tersebut pekerjanya harus menggunakan peralatan dan teknologi dari RRT. Sehingga TKA RRT itulah yang saat ini dianggap mahir untuk mengoperasikannya.
“Berdasarkan penelusuran teman-teman kami di Imigrasi, mereka telah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) on-line yang dikeluarkan di Kanim Bandara Soekarno-Hatta,” paparnya.

KITAS ada yang berlaku 6 (enam) bulan maupun yang 12 (dua belas) bulan tergantung kepada posisi pekerjaannya.

Oleh karena ketika tiba di Kalimantan Selatan telah memiliki KITAS, beber Dodi, maka pihak perusahaan hanya melapor secara administrasi saja bahwa di tempatnya telah dilakukan penambahan TKA baru yang telah memegang KITAS.

Dengan kata lain, ada penggantian terhadap TKA lama yang telah habis masa kontraknya sehingga KITASnya harus dicabut oleh Imigrasi.
Lebih lanjut kadiv keimigrasian menerangkan bahwa pemegang KITAS seperti para TKA itu biasanya berlaku 6 bulan .

Karena karyawan itu bekerja di bawah tanah . Kalau lebih dari 6 bulan, mereka harus istirahat terlebih dahulu dan pulang ke negaranya. Sehingga di antara pemegang KITAS 6 bulan itu merupakan TKA pengganti dari TKA yang sudah selesai masa kontraknya;
“Kepada seluruh lapisan masyarakat kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang dianggap berpotensi menimbulkan masalah. Namun kami mengharapkan agar sebelum menjadi viral di media sosial, kiranya pemuatan berita kejadian seperti itu dapat dipikirkan kembali manfaat dan efek yang ditimbulkannya,” tukasnya.

Bisa Menjadi Hoax

Pihaknya menyarankan agar pihak penyebar memikirkan kembali manfaat dan dampak beredarnya video tersebut. “Sehingga tidak menjadi berita yang termasuk ke dalam kelompok hoax dan kontra produktif yang bisa saja dapat menimbulkan implikasi hukum bagi pelakunya,” cetus Dodi.
Menurut Dodi, jajaran keimigrasian Kalimantan Selatan sangat terbuka untuk berdiskusi secara tuntas jika ada lagi peristiwa seperti itu sebelum menjadi berita viral yang semakin liar.tya

Related posts

Terdakwa Penipuan Perjalanan Umroh Divonis 3,6 Tahun, Para Korban Berucap Alhamdulillah

Beredar Video Terduga Pencabulan Anak di Kelayan Banjarmasin “Diserang” Warga

Delapan Rumah di Alalak Tengah Banjarmasin Hangus Diamuk Api