Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2024 lalu, mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (27/2/2025).
Solhan tak sendiri, dia duduk di kursi pesakitan bersama tiga rekannya yang juga ditangkap saat OTT KPK. Mereka adalah mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam H. Ahmad, dan eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean
Berkas perkara keempatnya diseplit sesuai peran masing-masing. Kendati demikian dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, pasal yang jeratkan hampir sama, kecuali Agustya Febry. .
Febry, menurut Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak, SH hanya dijerat pasal tunggal, yakni 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 65 KUHP.
Kenapa?
Sebab, Jaksa menilai Febry tidak ada kaitannya saat pemberian suap Rp1 miliar yang dilakukan terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (sekarang masih proses persidangan). Terdakwa hanya terkait gratifikasi yang dilakukan Ahmad Solhan.
Sementara, terhadap Ahmad Solhan, Yulianti, dan Ahmad pasal yang dijeratkan sama, yakni pasal 12 b dan 12 B serta pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65. Yakni terkait suap dan gratifikasi.
Jaksa KPK mendakwa Ahmad Solhan telah menerima suap dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebesar Rp1 miliar, melalui terdakwa Yulianti yang merupakan bawahannya.
Solhan juga didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung dan tidak langsung yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp12,4 miliar.
Atas dakwaan tersebut, melalui penasihat hukumnya, Solhan menyatakan keberatan, dan akan melakukan eksepsi.
Yulianti juga didakwa telah menerima suap, atas perintah Ahmad Solhan, dari terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebesar Rp1 miliar.
Sementara untuk gratifikasi, menurut Jaksa, Yulianti menerima uang sebesar Rp4,5 miliar dan barang berupa satu buah motor Vespa dengan harga Rp40 juta.
Terdakwa lainnya, Agustya Febry dan Ahmad, didakwa bersama-sama Ahmad Solhan ikut melakukan perbuatan melawan hukum menerima dan mengumpulkan uang dari rekanan.
Berbeda dengan Solhan, Yulianti, Agustya Febry , dan Ahmad menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
“Kita akan memasukkan keberataan dalam nota pembelaan saja,” ujar Ilham, penasihat hukum Ahmad.
Sedangkan penasihat hukum Agustya Febry, Zulhadi SH MH juga mengatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa. “Kita akan melihat fakta persidangan saja, apakah benar apa yang didakwakan jaksa kepada Febry,” ujar Zulhadi.
Penulis: Filarianti
Editor: Dadang
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya