Banjarmasin, BARITO – Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka) Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polresta Banjarmasin, akhirnya menahan sopir Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) berinisial FE (27), Senin (17/5/2021). Lantaran telah menabrak pejalan kaki di Jalan A Yani Km 5 depan Hotel G Sign Banjarmasin, Minggu (16/5/2021) dinihari lalu.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan, kini FE menjalani pemeriksaan sekaligus ditahan guna meneruskan proses hukum laka maut tersebut,”singkatnya.
Dengan demikian tambah Gustaf, FE ditahan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam laka lantas yang menyebabkan korban seorang wanita yang mau menyeberang jalan itu Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan pinggang hingga meninggal dievakuasi ke RS Ulin Banjarmasin.
Karena sopir dinilai lalai dalam mengemudi hingga mengakibatkan nyawa orang lain meninggal dunia. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan raya,”pungkas Gustaf kepada wartawan.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius