Sopir BPK  yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas Depan G Sign Tersangka

ILUSTRASI LAKA –Pejalan kaki menjadi korban laka maut ditabrak mobil (liustrasi)

Banjarmasin, BARITO – Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka) Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polresta Banjarmasin, akhirnya menahan sopir Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) berinisial FE (27), Senin (17/5/2021). Lantaran telah menabrak pejalan kaki di Jalan A Yani Km 5 depan Hotel G Sign Banjarmasin, Minggu (16/5/2021) dinihari lalu.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan, kini FE menjalani pemeriksaan sekaligus ditahan guna meneruskan proses hukum laka maut tersebut,”singkatnya.

Dengan demikian tambah Gustaf, FE ditahan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam  laka lantas yang menyebabkan  korban seorang wanita yang mau menyeberang jalan itu Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan pinggang hingga meninggal dievakuasi ke RS Ulin Banjarmasin.

Karena sopir dinilai lalai dalam mengemudi hingga mengakibatkan nyawa orang lain meninggal dunia. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan raya,”pungkas Gustaf kepada wartawan.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Dukung Program Makan Gratis Presiden RI, Polsek Banjarmasin Tengah Luncurkan Mobil Senyum

Diduga mau Tawuran, Lima Remaja Bawa Sajam Diamankan

Buruh Bangunan ini Kedapatan saat mau Edarkan Sabu di Jalan Alalak Utara