Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria yang berinisial RKS (30) ini kepergok saat memegang narkoba jenis satu paket Sabu-sabu berat 4,36 Gram, Senin (5/2/2024) sore sekitar pukul 16.58 Wita. Sopir itu ditangkap di
Jalan A Yani Km 4,5 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur.
Setelah digrebek rumah pelaku, ternyata di tangan kanannya ditemukan barang bukti tersebut. Kemudian yang bersangkutan langsung digeledah hingga ditemukan lagi satu paket kecil Sabu-sabu berat 0,42 Gram .
Sabu-sabu paket hemat itu ditemukan di kantong celananya di dalam kotak rokok Clik. Dengan demikian total barang haram itu sebanyak dua paket Sabu sabu berat 4,78 Gram.
Baca Juga: H-2, Polres HST Gelar Apel Pengamanan Pemilu 2024
Bermula saat pelaku dengan tingkah yang mencurigakan di TKP, di samping KFC, Selanjutnya digeledah dan ditemukan Sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat keseluruhan netto 4,78 Gram. Satu paket Sabu-sabu berat 4,36 Gram ditemukan di tangan sebelah kanan.
Sementara untuk satu paket Sabu-sabu lagi berat n 0,42 Gram ditemukan di dalam satu kotak rokok Click warna hijau. Barbuk itu berada di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang dikenakan pelaku.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolresta banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut. Terutama guna mengetahui seputar kepemilikan Sabu-sabu dari mana pengedar ini mendapatkannya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa, Senin (12/2/2024) mengatakan dibekuknya pelaku berkat informasi masyarakat. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya