Sopir Kepergok Simpan Sabu 50,14 Gram di Rumah

PELAKU SABU-Aan dan barbuk sabu miliknya sebanyak 16 paket berat 50,14 Gram dibekuk Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (24/6/2020) sore. ((foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang sopir bernama Andrian Noor alias Aan (37) diciduk polisi , karena menyimpan Sabu
seberat 50,14 Gram, Rabu (24/6/2020) sore sekitar pukul 16.15 Wita.

Pemilik 16 paket narkoba itu digerebek di rumahnya
Jalan Bahalang Permai Komplek Manarap Bersinar No 11 RT 07 Kelurahan Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat, Jumat (26/6/2020) mengatakan barang bukti Sabu itu
ditemukan di dalam sebuah dompet kecil bermotif bunga. “Sabu itu di dalam dompet di dalam tas kain warna merah merk Ramayana yang tergantung di dinding kamar Aan, “sebutnya.

Karena menerima informasi dari warga bahwa tersangka sering jual Sabu, kemudian pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Aan.

Setelah barang bukti ditemukan dan tersangka pun dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.”Kini tersangka dijerat sesuai
Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, “pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Tingkatkan Patroli Jaga Kondusifitas Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

Polresta Banjarmasin Geser Ratusan Pasukan Siaga Pengamanan Pilkada Serentak 2024 ke TPS

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024