Banjarmasin, BARITO – Seorang sopir taksi online kedapatan menyimpan 45 ineks obat warna merah muda berlogo barcelona
di dua lokasi, Minggu, (4/8/2019) dinihari sekitar 00.10 Wita. Rahmadini alias Madi (24) diringkus polisi di Jalan A Yani Km 4,5, tepatnya di samping Alfamart Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur.
Warga Jalan Meranti Raya 2 No 10 RT 35 RW 02 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara itu tertangkap tangan di TKP hingga ditemukan barang bukti (barbuk) sebanyak 43 ineks di dalam tasnya.
Kemudian pihak kepolisian mengembangkan ke rumah pelaku hingga ditemukan di rumahnya dua butir ineks dengan logo yang sama, Bercelona. Alhasil pelaku pun harus mengakhiri pekerjaannya sebagai sopir taksi online.
Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan penyalahguna narkotika. Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono bersama Unit Buser memimpin langsung penyelidikan di TKP.
Pada saat polisi melintas di TKP melihat Pelaku dengan gelagat mencurigakan. Melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan Pelaku .
Kemudian melakukan pengeledahan badannya
Pada saat tas sandang pelaku digeledah menemukan puluhan ineks warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 43 obat warna merah muda berlogo Barcelona yang diduga Narkotika jenis Ekstasi/ineks.
Setelah dilakukan pengembangan ke rumah pelaku polisi melakukan penggeledahan di kamarnya hingga menemukan butir ineks yang sama. Barang bukti yang ditemukan petugas tersebut diakui pelaku adalah miliknya sendiri.
Kapolsek Bantim Kompol H M Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timur Yono pihaknya curiga dengan pelaku yang duduk santai di TKP. Kemudian langsung menciduk pelaku. “Puluhan barbuk itu ditemukan di tas sandang warna abu abu. Selain barbuk juga disita satu ponsel lipat merk Samsung dan OPPO A7,”sebutnya kepada wartawan.
Timur Yono menambahkan, untuk dua butir ineks yang diitemukan di kamar rumahnya ada di atas rak dinding. “Diduga pelaku mau hiburan sekaligus diduga mau jual ineks, biasa dia menjual Rp350.000-Rp450.000 dengan modal Rp15 Juta dengan jumlah 50 inek,”bebernya.
Duda dua satu itu pun terpaksa meringkuk di sel Mapolsek Bantim untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. “Kini pelaku pemain baru itu dijerat sesuai Pasal 114 Juncto 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman mininal lima tahun penjara,”pungkas Timur Yono.
Arsuma