Janjikan Pekerjaan, M (51) Oknum Sopir Perkosa Bunga (14) Didalam Truk

Rantau, BARITO – Tergiur dapat bekerja sebagai penjaga warung anak dibawah umur disetubuhi pria setengah baya di dalam truk dan rumah sewaan di Tanjung.

“Kejadian berawal dari Pelaku M (51) sering kerumah korban yang masih memiliki hubungan keluarga itu bekerja sebagai sopir truk, kemudian berbincang – bincang dengan korban Bunga (14) (bukan nama sebenarnya) dan meminta nomor ponsel korban,” kata Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno, Jumat (01/02).

Kata Bagus, pelaku kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai penjaga warung di Tanjung.

“Korban yang saat itu putus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan tergiur dan langsung berangkat bersama pelaku tanggal 19 Januari 2019,” katanya.

Bagus berkata, bukannya dipekerjakan korban malah disetubuhi pelaku M tanggal 22 Januari 2019. Korban dipaksa tersangka untuk melepaskan pakaiannya didalam truk dan mencabuli korban didalam truk.

Korban juga sering dibawa pelaku dan dicabuli selama dua hari 27-28 Januari 2019, hingga akhirnya korban dijemput orang tuanya di Tanjung.

“Korban mengalami tindak pencabulan dari M sebanyak 5 kali,” katanya.

Menurut pengakuan M, bahwa sebenarnya M mau mempekerjakan bunga sebagai penjaga warung dan tidak berniat untuk menyetubuhinya.

“Namun begitu melihat kemolekan tubuh korban. M tak tahan dan tidak dapat menahan nafsu sehingga terjadinya pencabulan,” katanya.

Atas perbuatannya ini, M dijerat dengan pasal 81 ayat 2 undang – undang no 17 tahun 2016 dan undang – undang nomor 15 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (min)

Related posts

Jaga Kondusivitas, Polda Kalsel Terus Pantau Pasca Pemungutan Suara

Besok, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Resmi Gantikan Irjen Pol Winarto jadi Kapolda Kalsel

Jelang Pleno Terbuka, Kapolres HST Monitoring ke Setiap Kecamatan Amankan Kotak Surat Pilkada 2024