Sopir Truk Tronton Kecelakaan Beruntun di S Parman Ditetapkan Sebagai Tersangka

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Olah TKP laka beruntung turun tronton di Jalan S Parman saat dilaksanakan oleh Satu Lantas Polresta Banjarmasin, Senin (13/1/2025). (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Proses hukum kecelakaan (laka) beruntun yang terjadi di Jalan S Parman Banjarmasin Tengah, Sabtu (11/1/2025) malam, terus bergulir,. Selanjutnya sopir truk tronton Nomor Polisi AB 8978 EC, yang membawa muatan peti kemas dan menabrak tiga mobil maupun sepeda motor, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha, mengatakan penetapan status tersangka tersebut sesuai hasil pemeriksaan. “Untuk sopir truk tronton sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”tegas AKP Edwin Widya Dirotasaha, Selasa, (14/01/2025).

Awalnya kecelakaan beruntun itu melibatkan sejumlah kendaraan tersebut terjadi saat malam hari di saat padatnya lalu lintas. Hal ini menyebabkan kerusakan parah pada sejumlah kendaraan yang terlibat saat Adzan Sholat Isya berkumandang dari CCTV setempat.

Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mendalami insiden tersebut. Karena pastinya korban pemilik motor juga ingin meminta ganti rugi atas kerusakan mobil mereka.

“Saat ini kita masih dalam proses lidik dan melakukan pemeriksaan saksi di lapangan,”ungkapnya. Bahkan dalam olah TKP Traffic Accident Analysis (TAA) juga dihadiri pihak Dir Lantas Polda Kalsel yang disaksikan tiga orang.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha, menjelaskan bahwa penyebab kecelakaan beruntun tersebut adalah kegagalan rem atau rem blong pada truk tronton.

Seperti diketahui bahwa truk itu remnya dalam keadaan blong, sehingga menabrak tiga mobil yang ada di depannya, dua sepeda motor, dan satu sepeda motor lainnya yang berada di tepian jalan sebelah kiri.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rem blong tersebut disebabkan oleh kelebihan muatan yang cukup signifikan. Seharusnya truk itu hanya boleh membawa maksimal 11 ton, tetapi dari surat jalan ditemukan muatan mencapai 24 ton, jadi lebihnya 12 ton.

Ia juga menjelaskan bahwa kelebihan muatan tersebut menyebabkan rem truk mengalami panas berlebih hingga akhirnya tidak berfungsi.

“Ini menjadi salah satu faktor penyebab utama. Karena muatannya yang berlebihan, rem truk itu panas sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik,”pungkas Edwin.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar