Marabahan, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad, SH soroti tingginya angka perkawinan anak usia dini di tahun 2021 yang mencapai angka 105 perkawinan di Kabupaten Barito Kuala.
Wakil rakyat provinsi daerah pemilihan (Dapil) III ini mengajak semua pihak baik lembaga pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para orang tua dan anak-anak usia sekolah (remaja).
Pesan ini disampaikan politisi Partai Golkar Kalsel saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gedung Serba Guna Bahalap Marabahan Kabupaten Batola, Jumat (3/12/2021).
“Saya berharap semua pihak dapat bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan anak-anak kita, terhadap berbagai resiko yang akan dihadapi dalam usia perkawinan yang belum matang dan perlu juga memberikan konseling bila memang sudah terlanjur terjadi perkawinan pada usia dini,” tutur Hasanuddin Murad.
Hasan sapaan akrab mantan Bupati Batola dua periode ini menambahkan mengingat masyarakat kita adalah masyarakat yang religius maka peran tokoh agama, ustadz dan ustadzah tentunya juga sangat diperlukan dan harus dilibatkan dalam upaya menekan laju perkawinan anak di bawah umur yang trennya mulai meningkat seiring pandemik Covid-19 dan berencana menjadikan kegiatan sosialisasi perda ini sebagai media untuk menekan tingginya angka perkawinan anak usia dini di Batola.
“Kita akan jadwalkan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 ini ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Batola dengan melibatkan berbagai narasumber dari lintas sektoral. Ada dari dinas terkait, PKK, DWP, tokoh agama, ustadz, ustadzah dan juga kepolisian, sehingga masyarakat bisa paham dan mengerti serta turut andil dalam penanganan permasalahan ini,” tandasnya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Batola Hj Harliani menambahkan tingginya angka perkawinan anak usia dini tersebut lebih banyak disebabkan oleh faktor ekonomi serta rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kebanyakan masyarakat kita tidak memahami adanya perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Didalamnya mengatakan bahwa usia anak perempuan dan usia anak laki-laki itu sama 19 tahun. Sedangkan masyarakat kita tahunya usia minimal perempuan bisa menikah adalah 16 tahun,” ujar Hj Harli seraya menyambut baik dan mendukung rencana Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 ke seluruh wilayah Kabupaten Batola.
Rilis : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian