Sosialisasi Aturan dan Sanksi Bagi Yang Tidak Gunakan Masker Saat Diluar

Sebelum diterapkannya perwali Nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di kota banjarmasin.

 

Seperti yang berlangsung di Pasar Antasari, Pasar Sudimampir baru, Pasar Lima dan Mesjid Ar-Rahman Kampung Melayu. Jum’at, (21/08/2020)

 

Polresta Banjarmasin Polda Kalsel secara persuaf terus mensosialisasikan terkait aturan dan sanksi bagi  masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.Terlihat para personel juga turut membagikan dan menempelkan pamplet yang berisi sanksi mulai dari teguran tertulis atau lisan hingga denda Administratif sebesar Rp100 ribu.

 

“Ini akan terus kita sosialisasi secara upaya persuasif kepada masyarakat, sebelum nantinya sanksi bagi para pelanggar diterapkan,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Kabag Ops Kompol Rizali S.H., Jumat (21/8/2020)

 

ia juga menyampaikan selain mensosialisasikan aturan tersebut, pihaknya juga memberikan masker secara gratis sebanyak 100 lembar kepada masyarakat.

 

“Penggunaan masker sangatlah penting bagi kita semua, supaya pencegah penularan dan penyebaran Covid-19, ” jelas Kabag Ops

 

Selain itu ia juga menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan yang digelar secara terus menerus oleh pihaknya, diharapkan dapat menghadirkan kesadaran tentang disiplin penerapan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Rel

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula