Sosialisasi Peraturan Bupati Batola No.54 Tahun 2020 Bersama Muspika Kuripan

Polsek Kuripan bersama muspika kecamatan Kuripan Kab Batola Upaya sosialisasi dalam percepatan penanganan protokol Covid-19 di Kab. Barito Kuala terus dilakukan oleh Kapolsek Kuripan IPDA Maskun bersama Muspika Kuripan dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Batola No 54 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pendisiplinan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) kepada masyarakat Kecamatan Kuripan Kab. Barito Kuala, Kamis (13/8/2020).

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.M, mengatakan, kegiatan yang di laksanakan memang Program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., dalam melaksanakan kegiatan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di gelorakan Kapolsek Kuripan bersama muspika Kecamatan Kuripan, mengajak warganya agar bersama sama menjaga keluarga dan lingkungan sekitar dari bahaya penyebaran virus covid-19.

Selama masa adaptasi kebiasaan baru, setiap orang wajib selalu mencuci tangan atau gunakan hand sanitizer sebelum atau sesudah melakukan kegiatan apapun, menggunakan masker setiap berpergian, dan melakukan pembatasan Sosial (Sosial Distancing) dan pembatasan fisik (Physical Distancing)

“Mensosialisasikan bagi warga masyarakat yang masih melanggar akan dikenakan sanksi sebagai berikut teguran lisan, perintah gunakan masker, dilarang melanjutkan perjalanan, membersihkan fasilitas umum dan melaksanakan gerakan push up atau jongkok berdiri serta menjadi juru kampanye dalam pencegahan Covid-19.

“Prinsipnya seluruh masyarakat Kuripan, mendukung kegiatan ini dan akan bersama sama menjaga lingkungannya, agar tidak menyebar luas virus Covid-19 di wilayahnya,” ungkapnya.

Pemerintah Kecamatan Kuripan juga berkerja sama dengan Polsek Kuripan untuk selalu mensosialisasikan kepada masyarakat dalam pembatasan kegiatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Tetap patuhi protokol kesehatan, adaptasi kebiasaan baru karena kita tidak tahu kapan wabah ini berakhir,” tuturnya.

Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik pada saat dihubungi awak media mengatakan pihaknya memang bersinergi dalam melaksanakan Sosialisasi peraturan Bupati nomor 54 tahun 2020 (tuturnya)

Rel

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula