Sosialisasi Perda Pajak Daerah Harus Berkelanjutan, Potensi Optimalisasi Penerimaan Kas Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu.(ist)

Simpang Empat, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi menyarankan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus berkelanjutan di sosialisasikan kepada masyarakat Banua.

Yani Helmi meyakini perda tersebut semakin gencar dan terus menerus di sosialisasikan, maka dapat mendorong secara optimal penerimaan kas daerah agar mampu berkembang dengan baik.

Pandangan itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel ini usai menggelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah tersebut di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (4/4/2022).

“Bagaimana masyarakat diatur sedemikian rupa melalui peraturan daerah sehingga ada tata cara membayar pajak yang mana sudah menjadi sebuah kewajiban,” ujarnya.

Yani Helmi mengungkapkan selain menjelaskan langkah dan upaya dalam penerimaan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bea Balik Nama (BBN-KB), Perda Pajak Daerah ini juga mengatur pendapatan di sektor Pajak Air Permukaan (PAP).

“Ketika bicara Perda, itu tidak hanya pajak daerah, ada juga penerimaan lainnya berkaitan dengan pendapatan kas yang tentu selalu bersama-sama kami kejar, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengerti apa yang menjadi sebuah kewajibannya,” paparnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini menambahkan keberadaan Perda itu turut mewujudkan transparansi dalam memudahkan masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan.

“Karena Bakeuda Kalsel merupakan mitra kerja Komisi II DPRD Kalsel, maka saya berkomitmen terus mengawal serta mendorong mereka untuk berkeliling dalam mengedukasi masyarakat terkait Perda tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkannya agar mampu mendongkrak penerimaan secara berkelanjutan, salah satunya adalah sosialisasi secara terus menerus ke masyarakat dengan terjun melakukan pendekatan langsung kepada konstituen.

“Ini terus kita gaungkan ke kabupaten/kota termasuk di Tanbu. Selama kegiatan sosialisasi perda tentu hal tersebut berkaitan jelas dengan pendapatan bagi kas daerah,” paparnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Batulicin Haryadi mengatakan agar penerimaan yang tertuang dalam Perda Pajak Daerah Pemprov Kalsel mampu direalisasikan secara optimal langkah kongkritnya tentu memaksimalkan layanan unggulan.

“Salah satu inovasi yang dikembangkan saat ini adalah Samsat Keliling (Samkel) dan diarahkan beberapa daerah istilahnya jemput bola dengan mengoptimalkan dua unit,” bebernya.

Dikonfirmasi dilokasi yang sama, Kasi Pendapatan Lainnya (PL) UPPD Samsat Batulicin Indra Abdillah menyampaikan salah satu fasilitas penunjang untuk mendukung kemudahan pelayanan khususnya penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP), maka perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak hanya tinggal mengoptimalkan penggunaan aplikasi bernama SIPAPAN.

“Saat ini kami masih perlu melakukan sosialisasi kepada tiap-tiap perusahaan di Tanah Bumbu sehingga mereka dapat mengisi data dengan akurat dan benar sesuai apa yang ada di lapangan,” pungkasnya.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Apresiasi Warga yang Bertanam Sayuran di Halaman Rumahnya