Babirik, BARITO – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) DR (HC) H Supian HK, SH, MH imbau masyarakat agar lebih waspada terjadinya bencana, sekaligus berupaya meminimalisir bila terjadi bencana.
Imbauan itu ia sampaikan saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertempat di Desa Kalumpang, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat ( 24/6/22).
Supian HK menuturkan, perda ini penting terus di sosialisasikan agar masyarakat lebih mengerti peraturan-peraturan yang ada di daerahnya terkait penanggulangan bencana, karena dengan payung hukum ini masyarakat dapat turut serta membantu pemerintah meminimalisir terjadinya bencana di daerah-daerah yang berpotensi terjadi bencana.
Politisi Golkar ini menambahkan, kedatangannya ke Desa Kalumpang, selain untuk mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, momen ini juga sangat pas untuk bersilaturahmi dengan konstituen.
“Kedatangan saya juga untuk menjaga hubungan baik antara masyarakat dengan wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif,” pungkasnya.
Penjabat Sekretaris Daerah HSU, Zakly Aswan yang hadir sebagai narasumber mengaku siap untuk turut serta menyebarkan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana tersebut ke jenjang yang lebih luas di wilayahnya.
Dirinya berharap dengan disebarkannya perda ini, maka masyarakat lebih perhatian terhadap penanggulangan bencana.
“Sehingga dapat sama-sama dengan pemerintah daerah, melakukan pencegahan terhadap potensi bencana di daerahnya,” harapnya.
Rilis : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi