Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha, Muhammad Yani Helmi Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Desa Api Api, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanbu.(foto : ist)

Kusan Tengah, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi terus berupaya mensejahterakan kehidupan para nelayan di daerah pesisir, seperti di Desa Api Api, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Upaya ke arah itu dengan memberikan edukasi kepada warga desa setempat melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Senin (8/5/2023).

“Ini penting kita sampaikan kepada masyarakat, karena retribusi jasa usaha yang dimaksud, seperti tambat labuh atau sebagainya, itu sudah diatur oleh perda tersebut,” ujar Yani Helmi usai melaksanakan kegiatan sosialisasi perda tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel karib disapa Paman Yani menuturkan keberadaan Perda Retribusi Jasa Usaha turut berperan mengantisipasi pungutan liar (pungli). Mengingat, perda itu diatur untuk kepentingan layanan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.

“Tarif seperti tambat labuh dan sebagainya sudah sesuai serta telah diatur di dalam perda itu, bahkan akan terus kita sosialisasikan agar mereka tidak ragu untuk berlabuh ke pelabuhan perikanan khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu,” ucapnya.

Baca Juga: Cepat Tanggapi Laporan Online, Pemko Diganjar Penghargaan

Ditegaskannya perda ini juga turut memberikan perlindungan (protektif) lebih kepada nelayan yang sering melakukan aktivitas perjalanan melaut. Terlebih diperairan laut yang masih masuk wilayah hukum kelautan di Kalimantan Selatan.

“Makanya perda ini terus kita sebarkan. Terlebih, retribusi jasa usaha yang diterima menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dalam mewujudkan pembangunan di daerah. Kita lihat Pelabuhan Perikanan Batulicin memiliki potensi besar untuk terus ditingkatkan agar pelayanan yang diberikan juga optimal,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono mengucapkan terima atas penyebarluasan perda tersebut. Selain dapat dipahami masyarakat, implementasinya mampu berjalan dengan baik seiring dilakukannya sosialisasi ini.

“Kami berterima kasih kepada Paman Yani yang aktif dan sering berperan menyebarkanluaskan perda ini. Tentu ini pelabuhan milik kita akan terus ditingkatkan termasuk PADnya,” paparnya.

Tak kalah lagi, kata dia, peningkatannya didorong dengan pembangunan cold storage. Setelah ada di Pelabuhan Perikanan Banjar Raya, juga akan dimiliki di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Anggarannya itu dari APBD sebesar Rp5 miliar khusus bagi Pelabuhan Perikanan Batulicin,” bebernya.

Diketahui, kegiatan ini diikuti mulai dari profesi nelayan, petani dan pembudidaya ikan. Yang mana partisipasi tersebut diharapkan mampu menjadi pengetahuan bagi mereka agar mengetahui lebih jauh terhadap penerapan Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2020.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula