Banjarmasin, BARITO – SIDANG kedua kasus 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan dua terdakwa Said Akhmad Zais alias Habibi dan Jayadi dengan agenda keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (14/6)
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel itu, tim kuasa hukum terdakwa mencecar sejumlah pertanyaan terhadap saksi.
Pada persidangan yang digelar secara virtual itu, kuasa hukum menanyakan seseorang yang disebut-sebut bernama “Amang Abul” selaku bandar yang hingga kini belum tertangkap .
“Kami minta polisi kejar sang bandar 32 kilogram sabu-sabu bernama Amang Abul. Karena dalam kasus ini banyak yang terlibat namun kenapa hanya dua terdakwa ini diringkus,” ucap DR Fauzan Ramon SH MH , kuasa hukum dari terdakwa
Fauzan menegaskan kliennya bukanlah pemilik barang haram tersebut. Melainkan hanya disuruh oleh jaringan bandar untuk menyimpannya.
Pengacara senior ini mengatakan Jayadi menurutnya bahkan tidak ada keterlibatan sama sekali atas kasus tersebut. Namun polisi tetap menjebloskannya ke penjara terkait tindak pidana narkotika tersebut.
“Kalau yang memerintah terdakwa bisa ditangkap maka jadi terang kasus ini. Sehingga tidak bisa dikatakan kedua terdakwa pemilik barang,” pungkasnya didampingi anggota tim nya (Purn) Polisi Bahrudin SH MH dan (Purn) CPM Budi Prayitno SH MH serta Atiyani SH.
Persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Mochamad Yuli Hadi SH MH
dan JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Agus Subagya SH dan Thoriq SH dilanjutkan Minggu depan dengan agenda masih keterangan saksi.
Penulis: Mercurius