Spanduk Dituduhkan Dipasang di Rumah Dinas, Ternyata Rumah Pribadi

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, yang dilaporkan oleh, Dhieno Yudishtira, dengan nomor Register: 001/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IX/2024 dinyatakan oleh Bawaslu Banjarbaru terbukti bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilu.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Banjarbaru Nor Ikhsan, kepada sejumlah pers di Banjarbaru, Minggu (6/10/2024) sore, setelah komisioner memutuskan melalui rapat pleno.

“Hal tersebut bukan merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan Menghentikan Laporan dengan Nomor Register: 001/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IX/2024,” tegas Nor Ikhsan.

Disampaikan Nor Ikhsan, dugaan laporan Rumah Dinas (rumdin) yang dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan rumah pribadi. Beralamat di Jalan Al Jafri Ujung Nomor 26 RT 26/RW 03, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Adapun rumdin yang disewakan kepada Pemko Banjarbaru beralamat di Jalan Al Jafri Ujung Nomor 31 RT 26/RW 03, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Soal Saksi Arie Adnanthera Petugas Satpol PP yang berada pada saat
di lokasi kejadian seharusnya mengamankan aset berupa Rumah Dinas yang disewakan
yang beralamat di Jalan Al Jafri Ujung Nomor 31 Rt. 026 Rw. 003 Kelurahan Kemuning,
Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Dan saudara Saksi Arie Adnanthera Petugas Satpol PP yang berada pada saat di lokasi kejadian adalah Non ASN atau Tenaga Kontrak pada Satuan Polisi pamong Praja Pemerintah Kota Banjarbaru sehingga unsur pelanggaran Netralitas ASN tidak
terpenuhi.

“Penghentian laporan status ini, akan disampaikan di Papan Pengumuman Bawaslu Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Lalu bagaimana, dengan pelaporan lainnya di Bawaslu Banjarbaru? Dijelaskan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Bahrani, bahwa memang ada dua laporan dugaan pelanggaran pemilu lainnya masuk, dan baru hari ini akan ditelaah untuk diproses untuk penomoran registrasinya.

Namun soal apa dan siapa pelapor,
Bahrani masih belum mengetahui jelas sebab laporan baru masuk.

“Belum, nanti akan disampaikan lenih lanjut, ” janjinya.

Dilain pihak, Tim Kuasa Hukum Calon 01, Agung Sidayu menyampaikan, klarifikasi bahwa rumah dinas yang dilaporkan di Bawaslu itu bukan milik bapak Wartono.

“Maksudnya rumah pa wartono bukan rumah yang disewa untuk dijadikan rumah dinas.
Sedangkan untuk rumah dinas itu memang satu RT dan satu jalan dengan rumah pribadi pa Wartono, ” kata dia.

Sehingga, lanjut dia, bahwa kini sudah clear berkait hal teraebut. Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan agar berita ini tersebar luas supaya tidak liar dan menjadi gaduh di masyarakat Banjarbaru.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Tim sebelumnya, pada 2 Oktober 2024 sudah melakukan tahap awal klarifikasi dan kemudian melengkapi bukti-bukti pada tanggal 5 Oktober 2024.

Diberitakan sebelumnya, memasuki hari kelima masa kampanye di Banjarbaru, satu Paslon dilaporkan ke Bawaslu, atas dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Selain itu, laporan kepada Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono tersebut juga berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara.

“Yang jelas saya melaporkan sebagai masyarakat berdasarkan Undang-Undang (UU). Menurut kami itu terjadi pelanggaran,” kata Pelapor, Dhieno Yudishtira, Senin (30/9/2024).

Dijelaskannya bahwa, laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye tersebut telah disertai dengan sejumlah bukti.

Diantaranya Surat Perjanjian Sewa Rumah Wakil Wali Kota Banjarbaru, nomor 012.2/01.BSRJ/UMUM/2021.

Dalam surat tersebut ujar Pelapor, bangunan yang saat ini masih dihuni oleh Wartono statusnya masih disewa oleh Pemko Banjarbaru, sebagai Rumah Dinas (Rumdin) untuk jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Perjanjian sewa Rumdin tersebut ujar Pelapor berlaku sejak Tahun 2021 hingga berlaku sejak Maret Tahun 2021 hingga berakhirnya jabatan Wartono sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Sedangkan saat ini, yang bersangkutan sedang menurut Pelapor sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

“Menurut UU nomor 10 tahun 2016, calon yang mengajukan cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara, baik itu rumah dinas, ajudan, mobil dinas ataupun pengawalan dari Satpol PP,” jelasnya.

Ditambahkan Pelapor, ia juga telah menyerahkan bukti bahwa Rumdin yang masih dihuni oleh Wartono masih dikawal oleh Satpol PP di masa cuti.

Selain itu juga barang bukti lain, berupa video dan foto, APK terpasang di depan Rumdin Wartono.

Selanjunya bukti kwitansi sewa Rumdin antara Pemko dengan pemilik rumah, serta tangkap layar percakapan antara humas dan pihak pemilik rumah.

Penulis *
Editor. : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment