Banjarmasin, BARITO – Dua spesialis Jambret berinisial AY (22) dan ES (37) yang beraksi di depan RS Sultan Suriansyah Jalan RK Ilir Kelurahan Kelayan Selatan Banjarmasin Selatan, Rabu (12/1/2022) sore sekitar pukul 17.30 Wita, digelar kasusnya. Mereka diciduk dari rumahnya masing-masing namun beda Gang di Melati Jalan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur, malam harinya.
Dari pengakuan AY (22) dirinya sering menjadi joki hingga tiga kali, sementara ES baru sekali diajak curat ponsel jenis Oppo A16, warna hitam tersebut.
AY mengaku melakukan aksi jambret itu karena motif ekonomi bersama ES akhirnya mereka sepakat menjambret dengan pembagian Rp300.000 untuk dirinya.
Sedangkan ES warga baru sekali menjambret, akan tetapi dirinya apes, hingga diciduk polisi di rumah Buruh Bangunan tersebut.
Bermula saat korban bernama Megawati (32) mengendarai motor Honda Scoopy sendirian. Warga Jalan Tembus Mantuil Komplek Perdana Abadi Sentosa RT 19 RW 02 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan saat itu dari arah dalam kota mau menuju ke jalan Tembus Mantuil.
Dan saat korban melintas di TKP para pelaku berboncengan berdua naik sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna Hitam mendekati dan memepet korban dari sebelah kanan. Lalu pelaku yang didepan langsung mengambil ponsel milik korban tersebut yang korban terletak di dalam Box depan bawah Stang sebelah kanan sepeda motor korban.
Selanjutnya pelaku langsung kabur jalan lurus ke arah jalan RK ILir. Lalu korban berteriak “copet…copet…”, hingga ada warga yang mengejar para pelaku, namun tidak berhasil menemukan para pelaku.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1,6Juta.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H Idit Aditya dalam Gelar kasus itu, Rabu (26/1/2022) pagi mengatakan, karena korban mengenali pelaku lalu polisi menangkap keduanya dijemput dari rumah mereka.
Kasus Jambret ini memang meresahkan warga, karenanya bisa jadi selama ini kedua pelaku yang berkeliaran memangsa korban. “Kini kedua pelaku.jambret itu dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,”pungkas Kompol H Idit Aditya.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius