Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku spesialis pencurian brankas ADP (31) dan BY (24) di kawasan Pasar Sudimampir I No8 Kertak Baru Ulu Banjarmasin Tengah akhirnya kembali diciduk polisi, Senin (13/1/2020) sore sekitar pukul 16.00 Wita. Karena melakukan perlawanan, keduanya dihadiahi timah panas di kaki sebelah kiri mereka.
Sementara barang bukti yang disita dari ADP warga Jalan Simpang Sudimampir 2 RT 9 itu yakni Motor Yamaha R15 250 CC. Kemudian delapan laptop, diantaranya dua jenis notebook, ponsel merek Vivo Z1 dan Samsung A50 serta Samsung lipat hingga empat Perhiasan serta proyektor. Termasuk Uang tunai Rp2,4 Juta dan BPKB motor Sport serta Bilyet Giro (BG) serta Proyektor.
Pelaku ADP yang merupakan residivis empat kali pencurian diantaranya sarang burung wallet itu, beraksi di kantor PT Andalan Gaya Bhakti Pratama di Pasar Sudimampir. Wakar setempat mengajak BY untuk memuluskan aksi itu, pada Senin (30/12/2019) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto dalam Press Release, siang itu mengatakan setelah dilidik selama dua minggu kedua pelaku dibekuk bergantian. Setelah ADP baru kemudian BY. “Mereka menggasak uang Rp200 Juta di brankas kantor tersebut, kemudian uangnya dibelikan motor Sport Yamaha R15 25 juta, ditambah sewa rumah Rp30 Juta dan sisanya bayar utang. ADP sendiri menguasai uang itu sebanyak Rp175 Juta sedangkan BY hanya diberi Rp25 Juta,”bebernya didampingi Kasat Reskrim Kompol Ade Papa Rihi.
Untuk pencairan uang di cek BG tak bisa dicairkan pelaku karena sudah ditutup korban saat mengetahui kantornya dibobol pencuri. Karena kedua pelaku beraksi pada hari libur panjang, sementara tidak ada satpam di kantor tersebut.
“Untuk modus pencurian dilakukan pada kantor tidak ada penjaga malamnya. Kemudian mereka masuk lewat atap dan membobol plafon. Sedangkan delapan laptop tidak sempat dijual karena tersangka masih banyak uang dan binung menjualnya,”tambah Sumarto yang juga didampingi Wakasat Reskrim AKP Gita Suhandhi.
Kapolresta Banjarmasin menambahkan, belakangan ini maraknya pencurian terjadi, baik yang biasa maupun pemberatan. Seperti kasus tersebut meresahkan masyarakat, apalagi kerugiannya ratusan juta, sebenarnya banyak kantor atau toko di Sudimampir itu yang dibobol namun korban tidak mengadukannya ke polisi.
“Untuk kepada warga diimbau agar melaporkan kejadian pencurian kecil maupun besar, karena hal itu akan dapat mengarah ke pelaku spesialis yang beraksi di beberapa TKP untuk diringkus,”harapnya. Masyarakat diminta agar memiliki Satpam dan CCTV serta waspada di hari libur.
Seperti diketahui ADP sendiri sudah tiga kali beraksi yakni di toko atau kantor Oli, Batik, Rokok dan terakhir Sarang burung wallet.”Kini tersangka dijerat dengan ancaman tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 ayat 2, ayat 4 dan 5 KUHP,”pungkas Sumarto.
Penulis : Arsuma