Banjarmasin, BARITO – Sentral Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polresta Banjarmasin menerapkan prinsip cepat dan mudah. Terutama warga yang mengurus surat kehilangan bermacam surat-memyurat, asalkan syaratnya lengkap.
“Kami tidak bertele-tele, untuk pelayanan surat kehilangan cukup 5 menit, ” ucap Kepala SPKT Iptu Sunaryo mewakili Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Senin ( 18/4/2022).
Bahkan dirinya menjelaskan untuk surat kehilangan seperti buku tabungan dan SIM cukup menyebutkan nomor registrasinya. Untuk itu warga diminta ada copynya atau file disimpan drive atau flesdisk.
“Harus milik pribadi bukan orang lain bisa kami bantu pembuatannya dan pelayan gratis, ” jelas Ka SPKT.
Dijelaskannya kembali, pada dasarnya untuk buku tabungan harus menunjukan surat keterangan dari Bank.
“Kebijakan lah, kan kasian juga. Sudah jauh-jauh datang masa kami tolak, tentunya tetap kita layani pembuatan surat kehilangannya, ” terang Sunaryo.
Namun, ia juga menuturkan untuk surat berharga lainnya seperti sertifikat tanah dan STNK wajib menunjuk bukti kepemilikan.
“Harus ada fotocopy yang menunjukan kepemilikan yang bersangkutan dan untuk STNK kami minta membawa BPKB aslinya, ” pungkas Sunaryo.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius