Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Staf Sekretariat Kelurahan Batu Piring yang membawa kabur honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan M. Hidayatullah akhirnya divonis bersalah.
Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro akhirnya menjatuhkan hukuman untuk terdakwa selama 3 tahun penjara. Selain itu pemuda berusia 22 tahun ini juga dihukum untuk membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti Rp115 juta. Dengan catatan, apabila uang pengganti yang dibebankan tersebut tidak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 bulan. “Uang Rp17 juta (yang dititipkan di Kejari Balangan) disita dan dirampas untuk negara diperhitungkan atas kerugian negara,” kata Fidiyawan pada sidang lanjutan, Rabu (6/11).
Fidiawan juga menyatakan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan 3 tahun penjara tersebut terbilang lebih ringan, dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 4 tahun.
Sebelumnya, majelis hakim dalam uraian putusan, mengatakan fakta dipersidangan bahwa uang Rp115 juta yang dibawa kabur terdakwa digunakan kepentingan pribadi. Diantaranya untuk bermain judi online menggunakan 9 akun yang menghabiskan Rp78,6 juta, lalu untuk membayar prostitusi online sebanyak 3 kali sebesar Rp4,6 juta.
Kemudian membayar penginapan hotel 2 hari selama persembunyian Rp1,1 juta, dan sisanya untuk bayar hutang pribadi. “Kerugian Rp115 juta bersumber dari keuangan negara honorarium KPPS dan bukan milik terdakwa seutuhnya, padahal uang tersebut harusnya didistribusikan ke KPPS,” kata Febri.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Iqbal Aqli SH tanpa berpikir panjang langsung mengatakan menerima putusan penjara 3 tahun beserta pidana tambahan tersebut.
“Menerima,” kata terdakwa yang juga Staf Sekretariat Urusan Tata Usaha, Keuangan, dan Logistik Pemilu dan Pemilihan pada Kelurahan Batu Piring ini
singkat kepada Majelis Hakim.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya