Banjarmasin, BARITO – Kabar gembira honorer soal rencana Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga sekarang masih belum ada kepastian alias tergantung.
Menurut Asisten III Setdako Bidang Administrasi Pemko Banjarmasin, Ahmad Nur Djaya, ketidak jelasan karena masih belum adanya dasar ketentuan yang mengatur dari peraturan menteri (permen).
Disamping belum ada Permen bagaimana sistem pemberian gaji juga masih belum jelas, apakah harus dari APBD atau dana dari APBN.
“Saat pertemuan seluruh perwakilan Pemda di Batam pekan lalu, belum mendapati keputusan yang seragam soal teknis gaji yang diberikan kepada P3K tersebut. Bahkan Peraturan Menterinya juga tidak ada,” katanya.
Ditanya soal kedatangan Honorer K2 di ruangannya itu, Djaya mengaku pihak K2 meminta akses agar juga bisa dimasukan P3K. Namun hal tersebut belum bisa, karena ketidakjelasan tersebut.
“Di Banjarmasin K2 ada sekitar 80, nah hari ini perwakilannya memperjuangkan P3K itu,” katanya.
Djaya mengungkapkan jika beberapa daerah memang tidak setuju dan tidak bersedia jika beban gaji P3K dibebankan pada pemerintah daerah, “sebab untuk menggaji PNS atau ASN yang ada saja masih minta suntikan pada pemerintah pusat,” ungkapnya.
Djaya mengharapkan kepada perwakilan Banjarmasin yang ada di pusat baik dari Forum Guru Nasional maupun Ikatan Guru untuk memperjuangkan soal gaji P3K agar seyogyanya ditanggung secara keseluruhan oleh pemerintah pusat.
“Kesimpulannya begini, kita meminta perwakilan Kalimantan Selatan khususnya Banjarmasin yang ada di pusat untuk memperjuangkan itu gaji P3K agar digaji dari pusat,” katanya. dan